welcome to SMP 3 Sragi

Selamat datang di blog SMP 3 Sragi

Blog ini kami tujukan bagi anda yang ingin mengakses informasi yang berkaitan dengan SMP 3 Sragi, meliputi informasi akademis, non akademis maupun informasi lainnya

Gunakan kesempatan ini untuk dapat berpartisipasi dalam membangun SMP 3 Sragi menuju ke sekolah yang lebih maju dan lebih berprestasi

Selamat bergabung bersama kami

Rabu, 28 Maret 2012

Kisi-Kisi Ujian Sekolah TIK 2011/2012

Bagi anda yang ingin memiliki kisi-kisi US TIK lengkap, klik disini
Untuk Standar Kompetensi TIK US, silahkan klik disini

Kisi-Kisi Ujian Sekolah TIK 2011/2012

keuntungan penggunaan perangkat TIK 1
manfaat TIK dalam bidang pendidikan 2
dampak Negatif Perkembangan TIK 3
Perangkat keras komputer 4
perangkat keras alat input 5
perangkat keras alat proses 6
perangkat keras alat output. 6
media penyimpan data. 7
kegunaan perangkat lunak pengolah kata 8
kegunaan perangkat lunak pengolah angka 9
kegunaan perangkat lunak Presentasi  10
menu dan ikon pada toolbar standard serta pengunaan tombol kombinasi 11.12
menu dan ikon pada toolbar formatting  13.14
menu dan ikon pada toolbar drawing 15
meletakkan data pada pengolah angka 16,17
menggunakan rumus dan fungsi MS excel 18, 19
cara mencetak dokumen  20, 21
pengertian intranet dan internet  22.23
sejarah perkembangan intranet dan internet 24
fungsi dari berbagai layanan internet 25
jenis-jenis  jaringan  komputer berdasarkan jangkauan wilayahnya 26,27
jenis-jenis topologi  jaringan  komputer 28
ukuran kecepatan akses internet 29
perangkat keras beserta fungsinya untuk keperluan akses internet  30
beberapa cara sambungan internet/intranet 31
perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses internet 32,33,34
ikon-ikon pada web browser 35,36,37,38
nama domain internet 39,40,41
pelacakan alamat internet 42,43
layanan di internet  44,45
manfaat  layanan di internet  46
cara download informasi  47,48
cara mengelolah informasi menggunakan program aplikasi 49, 50

Senin, 26 Maret 2012

3 Resep menjadi orang sukses

Anda ingin sukses? pertanyaan ini biasanya selalu dijawab dengan kata "iya".  Siapa yang tidak ingin menjadi orang sukses. Kata "sukses" mempunyai pemahaman yang luas. Kesuksesan seseorang dapat diartikan sukses dalam bekerja, sukses dalam mendapatkan nilai yang bagus bagi seorang pelajar atau pun sukses karena telah menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
Bagaimana cara mengukur sebuah kesuksesan? Kesuksesan seseorang tidak hanya diukur dari materi berupa kekayaan yang melimpah, mobil mewah, rumah indah, dan sebagainya. Kesuksesan dapat dilihat dari bertambahnya keterampilan kita, meningkatnya pengetahuan kita, dan berkembangnya pola pikir serta kepribadian kita menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Bagaimana menjadi orang sukses? ada 3 resep yaitu BBB (bukan singkatan dari Bukan Bintang Biasa yang putus-nyambung..) melainkan singkatan dari Belajar, Berusaha dan Berdoa.
1. Belajar
Belajar adalah hal mutlak bagi kita jika ingin menjadi sukses di segala bidang. Jangan pernah merasa diri kita sudah pandai sehingga kita merasa tidak perlu belajar lagi. Belajar tidak harus dengan membaca, mendengarkan dan kegiatan monoton lainnya. Learning by doing adalah salah satu cara mempercepat kita dalam belajar. Interaksi dengan orang lain yang berkompeten dalam suatu bidang merupakan salah satu cara yang tepat dan cepat untuk belajar. Jangan merasa malu jika kita mengalami kesalahan dan kegagalan, jadikan sebagai pengalaman kita yang bisa kita ambil manfaatnya. Where study be our habits and where brilliant be our commitments

2. Berusaha
Berusahalah sekuat mungkin untuk mendapatkan yang terbaik. Jangan pernah biarkan waktu kita berlalu tanpa makna dengan hanya berbuat apa adanya. Ini saatnya bagi kita untuk menjadi luar biasa dalam melakukan sesuatu. Langkah pertama memang sulit untuk memulainya, akan tetapi jika tidak ada langkah pertama maka sangat tidak mungkin akan ada langkah-langkah selanjutnya.

3. Berdo'a
Setelah kita mempersiapkan diri dengan belajar dan kemudian kita menerapkan hasil belajar kita dengan berusaha menerapkannya maka saatnya kita berserah diri kepada Allah untuk hasil yang akan kita terima nanti. Seandainya hasil usaha kita tidak seperti yang kita harapkan, yakinlah Allah SWT sudah menyiapkan sesuatu yang lebih baik di usaha kita yang akan datang.

Jadilah manusia yang selalu optimis dalam segala hal. Jadilah manusia yang selalu memandang kehidupan dengan keikhlasan agar hati dan jiwa kita senantiasa tenang dan damai.

GOOD LUCK ......

PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA



SISTEMATIKA PERATURAN BERSAMA
Menimbang                    :
Mengingat            :
Memutuskan        :

Menetapkan Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pasal 2
Ruang Lingkup

Bab II
Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru
Pasal 3
Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian dan Gubernur/Bupati/Walikota

Bab III
Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota

Pasal 4
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV
Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Pasal 5
Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
Bab V
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 6
Pembinaan dan Pengawasan masing-masing Pihak

Bab VI
Pendanaan

Pasal 7
Pembebanan Pendanaan
Bab VII
Pelaporan Penataan dan Pemerataan
Pasal 8
Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dalam pelaporan pelaksanaan

Bab VIII
Sanksi
Pasal 9
Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing Kementerian terkait

Bab IX
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan Lebih Lanjut
Pasal 11
Masa Berlakunya Peraturan Bersama (2 Januari 2012)








Menimbang :

1.         bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;

2.         bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;

3.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

6.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7.         Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

8.         Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

9.         Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Bab I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.         Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

3.         Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

4.         Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.

5.         Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6.         Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

7.         Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.


Bab II KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Pasal 3
1.         Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.

2.         Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3.         Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

4.         Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
5.         Menteri Dalam Negeri:
a.      mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b.     memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
6.         Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
7.         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
8.         Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Bab III KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Pasal 4
1.         Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
2.         Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
3.         Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
4.         Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
5.         Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
6.         Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
7.         Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.



Bab IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Pasal 5
1.         Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

2.         Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.

3.         Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya

Bab V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6
1.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

2.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

3.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

4.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.




Bab VI PENDANAAN

Pasal 7
1.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku



Bab VII PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN

Pasal 8
1.         Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.         Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
3.         Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.

4.         Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.         Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.


6.         Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.         Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.


Bab VIII SANKSI

Pasal 9
1.         Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.         Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bab IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.

Minggu, 11 Maret 2012

Data base SMP 3 Sragi

Team ICT SMP 3 Sragi telah mengembangkan sistem pelayanan informasi online untuk jaringan lokal di lingkungan sekolah. Meskipun sistem ini baru dalam tahap pengembangan, sistem ini diharapkan dapat digunakan secara penuh pada tahun ajaran yang akan datang.

Contoh tampilan dari sistem informasi digital SMP 3 Sragi
Sistem ini dikembangkan menggunakan aplikasi yang sudah dikenal yaitu Microsoft Office Access 2007. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang juga bisa mengaplikasikan dan mengembangkan sendiri program ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Mengapa tidak menggunakan program lain yang lebih baik?
Microsoft Office Access 2007 sudah memadai dan lebih dari cukup untuk membuat sistem informasi digital ini. Pengembang aplikasi sistem informasi ini, Dedi Tumeika, S.Pd, mempunyai keyakinan bahwa sesederhana apapun program yang digunakan, yang paling penting adalah penerapan program tersebut di dunia nyata. Semakin mudah diaplikasikan maka program tersebut akan lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Sistem informasi digital SMP 3 Sragi ini meliputi data guru dan karyawan, data siswa, data nilai siswa, data pelanggaran siswa, data ekstra dan sebagainya. Adapun data-data yang lain masih dalam tahap pengembangan dan masih memerlukan waktu untuk penyempurnaannya.

Kami mengharapkan saran yang membangun demi penerapan aplikasi ini di masa yang akan datang.