welcome to SMP 3 Sragi

Selamat datang di blog SMP 3 Sragi

Blog ini kami tujukan bagi anda yang ingin mengakses informasi yang berkaitan dengan SMP 3 Sragi, meliputi informasi akademis, non akademis maupun informasi lainnya

Gunakan kesempatan ini untuk dapat berpartisipasi dalam membangun SMP 3 Sragi menuju ke sekolah yang lebih maju dan lebih berprestasi

Selamat bergabung bersama kami

Senin, 26 Maret 2012


PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA



SISTEMATIKA PERATURAN BERSAMA
Menimbang                    :
Mengingat            :
Memutuskan        :

Menetapkan Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pasal 2
Ruang Lingkup

Bab II
Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru
Pasal 3
Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian dan Gubernur/Bupati/Walikota

Bab III
Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota

Pasal 4
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV
Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Pasal 5
Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
Bab V
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 6
Pembinaan dan Pengawasan masing-masing Pihak

Bab VI
Pendanaan

Pasal 7
Pembebanan Pendanaan
Bab VII
Pelaporan Penataan dan Pemerataan
Pasal 8
Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dalam pelaporan pelaksanaan

Bab VIII
Sanksi
Pasal 9
Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing Kementerian terkait

Bab IX
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan Lebih Lanjut
Pasal 11
Masa Berlakunya Peraturan Bersama (2 Januari 2012)








Menimbang :

1.         bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;

2.         bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;

3.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

6.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7.         Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

8.         Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

9.         Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Bab I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.         Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

3.         Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

4.         Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.

5.         Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6.         Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

7.         Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.


Bab II KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Pasal 3
1.         Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.

2.         Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3.         Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

4.         Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
5.         Menteri Dalam Negeri:
a.      mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b.     memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
6.         Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
7.         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
8.         Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Bab III KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Pasal 4
1.         Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
2.         Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
3.         Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
4.         Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
5.         Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
6.         Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
7.         Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.



Bab IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Pasal 5
1.         Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

2.         Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.

3.         Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya

Bab V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6
1.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

2.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

3.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

4.         Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.




Bab VI PENDANAAN

Pasal 7
1.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3.         Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku



Bab VII PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN

Pasal 8
1.         Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.         Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
3.         Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.

4.         Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.         Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.


6.         Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.         Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.


Bab VIII SANKSI

Pasal 9
1.         Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.         Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bab IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.

Minggu, 11 Maret 2012

Data base SMP 3 Sragi

Team ICT SMP 3 Sragi telah mengembangkan sistem pelayanan informasi online untuk jaringan lokal di lingkungan sekolah. Meskipun sistem ini baru dalam tahap pengembangan, sistem ini diharapkan dapat digunakan secara penuh pada tahun ajaran yang akan datang.

Contoh tampilan dari sistem informasi digital SMP 3 Sragi
Sistem ini dikembangkan menggunakan aplikasi yang sudah dikenal yaitu Microsoft Office Access 2007. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang juga bisa mengaplikasikan dan mengembangkan sendiri program ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Mengapa tidak menggunakan program lain yang lebih baik?
Microsoft Office Access 2007 sudah memadai dan lebih dari cukup untuk membuat sistem informasi digital ini. Pengembang aplikasi sistem informasi ini, Dedi Tumeika, S.Pd, mempunyai keyakinan bahwa sesederhana apapun program yang digunakan, yang paling penting adalah penerapan program tersebut di dunia nyata. Semakin mudah diaplikasikan maka program tersebut akan lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Sistem informasi digital SMP 3 Sragi ini meliputi data guru dan karyawan, data siswa, data nilai siswa, data pelanggaran siswa, data ekstra dan sebagainya. Adapun data-data yang lain masih dalam tahap pengembangan dan masih memerlukan waktu untuk penyempurnaannya.

Kami mengharapkan saran yang membangun demi penerapan aplikasi ini di masa yang akan datang.

Rabu, 01 Februari 2012

LAPORAN BADAN PENGAWAS


KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMP 3 SRAGI
KOPERASI BINA RAHARJA

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Kepala SMP 3 Sragi selaku Pembina koperasi yang kami hormati,
Bapak Ibu pengurus koperasi yang kami hormati, dan Saudara-saudara anggota koperasi yang kami hormati pula.
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku yang sudah berjalan 2011.
Sesuai dengan ketentuan perkoperasian (AD/ART), Badan Pengawas melaksanakan tugas pengawasan terhadap kepengurusan koperasi dengan maksud agar perjalanan koperasi dalam kegiatan usahanya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Badan pengawas dipilih dari anggota, oleh anggota, dan merupakan wakil anggota untuk ikut mengawasi kegiatan usaha koperasi. Oleh karena itu Badan Pengawas berkewajiban memberi  laporan kepada anggota,  paling tidak satu kali pada saat RAT.
Memenuhi tugas kewajiban melaporkan hasil pengawasan tersebut, berikut ini kami laporkan kehadapan para anggota, secara sisngkat terangkum sebagaia berikut:

A.  DASAR PENGAWASAN
     1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART)
     2.  Notulen Rapat Anggota  tertanggal 29 Januari 2011
     3.  Pedoman Pengawasa Koperasi , meliputi:
           a. Aspek organisasi;
           b. Aspek pengelolaan;
           c. Aspek keuangan;
           d. Produk dan layanan;
           e. Aspek pembinaan anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan

B. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
               Tujuan pengawasan Koperasi Bina Raharja  yang melakukan kegiatan usahanya  Simpan Pinjam dan pemberian talangan dana (leasing):
a.  Mengendalikan Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan 
               ketentuan yang berlaku;
b.  Meningkatkan citra dan kredibilitas Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu
               mengelola dana dari anggota, berdasarkan prinsip koperasi;
c.  Menjaga dan melindungi penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d.  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi;
e.  Mendorong pengelolaan Koperasi mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu
               meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota

C. HASIL PEMERIKSAAN
1.  BIDANG ORGANISASI
      Keanggotaan
               Pertumbuhan keanggotaan mengalami pasang surut sehubungan dengan adanya mutasi kepegawaian, dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
               Selama tahun usaha 2011 ada 2 anggota yang menyatakan keluar yaitu Sdr. Tatiek Purwa-ningsih,SE ,  Sdr. Hernita, S.Pd. dan Sdr. Nur Hikmah, S.Pd.
     

      Kepengurusan
               Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melak-sanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi saat ini adalah :
Ketua               : Bintarto, S.Pd.
Sekretaris        : Endang Sri Pamulatsih, SP
Bendahara      : Umi Saparyati, S.IP
Pengurus merupakan hasil pilihan anggota pada RAT dua tahun yang lalu. Sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga koperasi, masa jabatan pengurus adalah 2 tahun. Dengan demikian pada kesempatan RAT kali ini harus memilih pengurus baru demi keberlanjutan usaha koperasi.


2. BIDANG ADMINISTRASI
               Administrasi merupakan cermin tertib kerja. Dalam usahanya Koperasi Bina Raharja sudah melengkapi administrasi untuk menunjang perjalanan usahanya berupa:
          - Buku Pinjaman Anggota/Piutang nasabah
          - Buku Simpanan Anggota/Tabungan nasabah
          - Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa
          - Buku Daftar Anggota Pengurus
          - Buku Daftar Anggota.

                Melihat perkembangan koperasi semakin maju dan anggotanya semakin banyak, perlu kiranya pengelolaan koperasi ke depan mengupayakan adanya:
          - Buku Saran-saran Anggota
          - Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Keputusannya
          - Buku Notulen Rapat Pengurus/ Badan Pengawas Koperasi dan Keputusannya

         Anggaran Rumah Tangga
                 Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan ketentuan sebagai landasan bertpijak pengurus melakukan kegiatan berkoperasi. Namun dari hasil pemeriksaan keberadaan ART ini tidak terlihat entah kemana. Oleh karena itu keperngurusan ke depan diharapkan bisa menemukan atau mungkin menyusun kembalai ART koperasi Bina Raharja.


3. BIDANG KEUANGAN
      Buku Kas Umum
               Buku Kas Umum (BKU) adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima, dikeluarkan dan sisa yang ada di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
               Dari hasil pengawasa, ditemui perbaikan tulisan namun setelah dicek dengan bukti pembukuan dan dikonfirmasikan kepada bendahara maka pengawas berkesimpulan bahwa nilai itu benar.

      Aliran Kas
               Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan. Dalam pemeriksaan aliran kas tampak pada buku pembantu kas, buku pinjaman dan angsuran anggota.  Aliran kas cukup lancar dan aman-aman saja.


4. PERMODALAN
      Simpanan Pokok
               Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang

bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota yaitu Rp 50.000,00
      Simpanan Wajib
              Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi Bina Raharja mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan Rp 15.000,00
       Simpanan Suka Rela
               Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja).
       Simpanan Hari Raya (SHR)
               Adalah fasilitas yang diberikan koperasi untuk menganjurkan kepada anggota agar mempunyai tabungan untuk dana hari raya. SHR akan dibagikan kepada anggota menjelang hari raya (lebaran).

               Dari pengelolaan simpanan-simpanan ini koperasi bisa melaksanakan usahanya. Dari hasil pemeriksaan, pengawas berkesimpulan bahwa permodalan (yang selama ini baru berasal dari simpanan anggota) sangat berpengaruh terhadap perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU). Oleh karena itu pengawas menganjurkan kepada forum RAT ini kiranya perlu dipikirkan upaya untuk penambahan modal/peningkatan simpanan pokok atau simpanan wajaib. Dan sangat menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan (uang nganggurnya)di koperasi karena jika dibandingkan dengan menyim-pan di bank, menyimpan di koperasi dalam bentuk SHR lebih menguntungkan menyimpan di koperasi.

D. SARAN
               Dari hasil pengawasan pengawas berkesimpulan bahwa pengelolaan koperasi cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan perolehan SHU secara nominal meningkat dari tahun lalu dan target perolehan SHU yang direncanakan dalam RAT tahun lalu terlampaui, walaupun secara prosentase kemajuan menunjukkan penurunan. Penurunan kemajuan ini sangat terkait dengan permodalan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini ada beberapa saran untuk forum RAT ini:
1.    Perlu adanya pembahasan penambahan simpanan anggota untuk menambah modal.
2.    Perlu adanya pembahasan terkait dengan anggota pasif.
3.    Pengurus perlu mengupayakan cara-cara pencatatan (pembukuan) yang lebih memudahkan dalam pengecekan aliran kas.
4.    Pengurus menyusun/ mengadakan kembali ART sebagai pedoman kerja.

               Demikian laporan hasil pengawasan yang bisa kami sampaikan, semoga dapat menambah pemahaman kita semua dalam mengerti arti berkoperasi.

“Dengan berkoperasi hidup lebih baik”

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      
Sragi, 31 Januari 2012

    
     Badan Pengawas,






Mukhlis             Daryanto, S.Pd.
 Ketua                   Anggota