welcome to SMP 3 Sragi

Selamat datang di blog SMP 3 Sragi

Blog ini kami tujukan bagi anda yang ingin mengakses informasi yang berkaitan dengan SMP 3 Sragi, meliputi informasi akademis, non akademis maupun informasi lainnya

Gunakan kesempatan ini untuk dapat berpartisipasi dalam membangun SMP 3 Sragi menuju ke sekolah yang lebih maju dan lebih berprestasi

Selamat bergabung bersama kami

Rabu, 01 Februari 2012

LAPORAN BADAN PENGAWAS


KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMP 3 SRAGI
KOPERASI BINA RAHARJA

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Kepala SMP 3 Sragi selaku Pembina koperasi yang kami hormati,
Bapak Ibu pengurus koperasi yang kami hormati, dan Saudara-saudara anggota koperasi yang kami hormati pula.
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku yang sudah berjalan 2011.
Sesuai dengan ketentuan perkoperasian (AD/ART), Badan Pengawas melaksanakan tugas pengawasan terhadap kepengurusan koperasi dengan maksud agar perjalanan koperasi dalam kegiatan usahanya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Badan pengawas dipilih dari anggota, oleh anggota, dan merupakan wakil anggota untuk ikut mengawasi kegiatan usaha koperasi. Oleh karena itu Badan Pengawas berkewajiban memberi  laporan kepada anggota,  paling tidak satu kali pada saat RAT.
Memenuhi tugas kewajiban melaporkan hasil pengawasan tersebut, berikut ini kami laporkan kehadapan para anggota, secara sisngkat terangkum sebagaia berikut:

A.  DASAR PENGAWASAN
     1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART)
     2.  Notulen Rapat Anggota  tertanggal 29 Januari 2011
     3.  Pedoman Pengawasa Koperasi , meliputi:
           a. Aspek organisasi;
           b. Aspek pengelolaan;
           c. Aspek keuangan;
           d. Produk dan layanan;
           e. Aspek pembinaan anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan

B. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
               Tujuan pengawasan Koperasi Bina Raharja  yang melakukan kegiatan usahanya  Simpan Pinjam dan pemberian talangan dana (leasing):
a.  Mengendalikan Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan 
               ketentuan yang berlaku;
b.  Meningkatkan citra dan kredibilitas Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu
               mengelola dana dari anggota, berdasarkan prinsip koperasi;
c.  Menjaga dan melindungi penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d.  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi;
e.  Mendorong pengelolaan Koperasi mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu
               meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota

C. HASIL PEMERIKSAAN
1.  BIDANG ORGANISASI
      Keanggotaan
               Pertumbuhan keanggotaan mengalami pasang surut sehubungan dengan adanya mutasi kepegawaian, dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
               Selama tahun usaha 2011 ada 2 anggota yang menyatakan keluar yaitu Sdr. Tatiek Purwa-ningsih,SE ,  Sdr. Hernita, S.Pd. dan Sdr. Nur Hikmah, S.Pd.
     

      Kepengurusan
               Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melak-sanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi saat ini adalah :
Ketua               : Bintarto, S.Pd.
Sekretaris        : Endang Sri Pamulatsih, SP
Bendahara      : Umi Saparyati, S.IP
Pengurus merupakan hasil pilihan anggota pada RAT dua tahun yang lalu. Sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga koperasi, masa jabatan pengurus adalah 2 tahun. Dengan demikian pada kesempatan RAT kali ini harus memilih pengurus baru demi keberlanjutan usaha koperasi.


2. BIDANG ADMINISTRASI
               Administrasi merupakan cermin tertib kerja. Dalam usahanya Koperasi Bina Raharja sudah melengkapi administrasi untuk menunjang perjalanan usahanya berupa:
          - Buku Pinjaman Anggota/Piutang nasabah
          - Buku Simpanan Anggota/Tabungan nasabah
          - Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa
          - Buku Daftar Anggota Pengurus
          - Buku Daftar Anggota.

                Melihat perkembangan koperasi semakin maju dan anggotanya semakin banyak, perlu kiranya pengelolaan koperasi ke depan mengupayakan adanya:
          - Buku Saran-saran Anggota
          - Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Keputusannya
          - Buku Notulen Rapat Pengurus/ Badan Pengawas Koperasi dan Keputusannya

         Anggaran Rumah Tangga
                 Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan ketentuan sebagai landasan bertpijak pengurus melakukan kegiatan berkoperasi. Namun dari hasil pemeriksaan keberadaan ART ini tidak terlihat entah kemana. Oleh karena itu keperngurusan ke depan diharapkan bisa menemukan atau mungkin menyusun kembalai ART koperasi Bina Raharja.


3. BIDANG KEUANGAN
      Buku Kas Umum
               Buku Kas Umum (BKU) adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima, dikeluarkan dan sisa yang ada di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
               Dari hasil pengawasa, ditemui perbaikan tulisan namun setelah dicek dengan bukti pembukuan dan dikonfirmasikan kepada bendahara maka pengawas berkesimpulan bahwa nilai itu benar.

      Aliran Kas
               Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan. Dalam pemeriksaan aliran kas tampak pada buku pembantu kas, buku pinjaman dan angsuran anggota.  Aliran kas cukup lancar dan aman-aman saja.


4. PERMODALAN
      Simpanan Pokok
               Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang

bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota yaitu Rp 50.000,00
      Simpanan Wajib
              Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi Bina Raharja mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan Rp 15.000,00
       Simpanan Suka Rela
               Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja).
       Simpanan Hari Raya (SHR)
               Adalah fasilitas yang diberikan koperasi untuk menganjurkan kepada anggota agar mempunyai tabungan untuk dana hari raya. SHR akan dibagikan kepada anggota menjelang hari raya (lebaran).

               Dari pengelolaan simpanan-simpanan ini koperasi bisa melaksanakan usahanya. Dari hasil pemeriksaan, pengawas berkesimpulan bahwa permodalan (yang selama ini baru berasal dari simpanan anggota) sangat berpengaruh terhadap perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU). Oleh karena itu pengawas menganjurkan kepada forum RAT ini kiranya perlu dipikirkan upaya untuk penambahan modal/peningkatan simpanan pokok atau simpanan wajaib. Dan sangat menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan (uang nganggurnya)di koperasi karena jika dibandingkan dengan menyim-pan di bank, menyimpan di koperasi dalam bentuk SHR lebih menguntungkan menyimpan di koperasi.

D. SARAN
               Dari hasil pengawasan pengawas berkesimpulan bahwa pengelolaan koperasi cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan perolehan SHU secara nominal meningkat dari tahun lalu dan target perolehan SHU yang direncanakan dalam RAT tahun lalu terlampaui, walaupun secara prosentase kemajuan menunjukkan penurunan. Penurunan kemajuan ini sangat terkait dengan permodalan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini ada beberapa saran untuk forum RAT ini:
1.    Perlu adanya pembahasan penambahan simpanan anggota untuk menambah modal.
2.    Perlu adanya pembahasan terkait dengan anggota pasif.
3.    Pengurus perlu mengupayakan cara-cara pencatatan (pembukuan) yang lebih memudahkan dalam pengecekan aliran kas.
4.    Pengurus menyusun/ mengadakan kembali ART sebagai pedoman kerja.

               Demikian laporan hasil pengawasan yang bisa kami sampaikan, semoga dapat menambah pemahaman kita semua dalam mengerti arti berkoperasi.

“Dengan berkoperasi hidup lebih baik”

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      
Sragi, 31 Januari 2012

    
     Badan Pengawas,






Mukhlis             Daryanto, S.Pd.
 Ketua                   Anggota